INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kendal
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 15 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka meningkatkan kesadaran wajib pajak dan wajib retribusi diperlukan peran dan upaya aparat pemungut pajak dan retribusi daerah;
- bahwa agar upaya Pemerintah Daerah dalam menggali dan mengelola seluruh potensi pajak dan retribusi dapat berjalan optimal dan untuk meningkatkan kinerja dan semangat kerja pejabat dan pegawai satuan kerja perangkat daerah/instansi pelaksana pemungut pajak dan retribusi daerah, maka perlu memberikan insentif sebagai tambahan penghasilan bagi pejabat dan pegawai instansi pelaksana pemungut pajak dan retribusi daerah yang mencapai kinerja tertentu;
- bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 18 Tahun 2007 tentang Biaya Pemungutan Pajak Daerah, sudah tidak sesuai sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kendal;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Kendal
Tentang
Perda Kabupaten Tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kendal
Ditetapkan Tanggal
28 April 2011
Diundangkan Tanggal
25 Mei 2011
Berlaku Tanggal
25 Mei 2011
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 18 Tahun 2007 tentang Biaya Pemungutan Pajak Daerah Kabupaten Kendal
Download Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 15 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.kendalkab.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.