INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Daerah Dalam dan dari Jabatan Struktural Kabupaten Kendal
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 2 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pengangkatan pegawai negeri sipil Daerah dalam jabatan struktural mempunyai peranan penting dan strategis dalam rangka menjamin keberhasilan tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat sehingga pelaksanaannya harus sesuai dengan tuntutan peraturan perundang-undangan demi menjamin kualitas, objektivitas dan transparansi kebijakan dimaksud;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (2) UndangUndang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokokpokok Kepegawaian, dinyatakan bahwa pengangkatan pegawai negeri sipil dalam jabatan dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalisme sesuai dengan kompetensi, prestasi kerja dan jenjang pangkat yang ditetapkan untuk jabatan itu serta syarat-syarat objektif lainnya tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama dan golongan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Daerah Dalam dan Dari Jabatan Struktural Kabupaten Kendal;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 2 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.kendalkab.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.