Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 20 Tahun 2011

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kendal Tahun 2011 – 2031

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 20 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk menciptakan kemudahan dalam melaksanakan pembangunan di Daerah dan untuk meningkatkan keseimbangan pemanfaatan ruang, diperlukan adanya arahan mengenai pemanfaatan ruang secara pasti;
  2. bahwa untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten Kendal dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan, perlu disusun Rencana Tata Ruang Wilayah;
  3. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 23 Tahun 2007 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kendal Tahun 2007 sampai dengan Tahun 2026, sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pengaturan penataan ruang, maka berdasarkan Pasal 78 ayat (4) huruf c Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, perlu menyusun kembali Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kendal yang baru;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kendal Tahun 2011-203

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kendal

Nomor
20

Tahun
2011

Tentang
Perda Kabupaten Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kendal Tahun 2011 – 2031

Ditetapkan Tanggal
21 Juni 2011

Diundangkan Tanggal
21 Juni 2011

Berlaku Tanggal
21 Juni 2011

Sumber
LD.2011/NO.20

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 23 Tahun 2007 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kendal

Download Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 20 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.kendalkab.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar