Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 27 Tahun 2011

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 27 Tahun 2011 Tentang Penerapan Pakta Integritas dan Pengelolaan Pengaduan Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Kabupaten Kendal

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 27 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa pakta integritas merupakan salah satu sarana bagi Pemerintah, Perusahaan swasta dan masyarakat umum untuk mencegah korupsi, kolusi dan nepotisme dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik;
  2. bahwa aktivitas pengadaan barang/jasa pemerintah merupakan salah satu aktivitas yang rawan terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme, sehingga memerlukan penerapan pakta integritas dan pengelolaan pengaduan dalam pelaksanaannya;
  3. bahwa sampai saat ini di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal belum ada peraturan perundang-undangan daerah yang mengatur tentang penerapan pakta integritas dan pengelolaan pengaduan dalam pengadaan barang/jasa sebagai pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 201 bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penerapan Pakta Integritas dan Pengelolaan Pengaduan dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Kabupaten Kendal;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kendal

Nomor
27

Tahun
2011

Tentang
Perda Kabupaten Tentang Penerapan Pakta Integritas dan Pengelolaan Pengaduan Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Kabupaten Kendal

Ditetapkan Tanggal
15 November 2011

Diundangkan Tanggal
15 November 2011

Berlaku Tanggal
15 November 2011

Sumber
LD.2011/NO.27

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 27 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.kendalkab.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar