INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 27 Tahun 2011 Tentang Penerapan Pakta Integritas dan Pengelolaan Pengaduan Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Kabupaten Kendal
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 27 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pakta integritas merupakan salah satu sarana bagi Pemerintah, Perusahaan swasta dan masyarakat umum untuk mencegah korupsi, kolusi dan nepotisme dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik;
- bahwa aktivitas pengadaan barang/jasa pemerintah merupakan salah satu aktivitas yang rawan terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme, sehingga memerlukan penerapan pakta integritas dan pengelolaan pengaduan dalam pelaksanaannya;
- bahwa sampai saat ini di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal belum ada peraturan perundang-undangan daerah yang mengatur tentang penerapan pakta integritas dan pengelolaan pengaduan dalam pengadaan barang/jasa sebagai pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 201 bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penerapan Pakta Integritas dan Pengelolaan Pengaduan dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Kabupaten Kendal;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 27 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.kendalkab.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.