INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 27 Tahun 2011 Tentang Penerapan Pakta Integritas dan Pengelolaan Pengaduan Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Kabupaten Kendal
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 27 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pakta integritas merupakan salah satu sarana bagi Pemerintah, Perusahaan swasta dan masyarakat umum untuk mencegah korupsi, kolusi dan nepotisme dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik;
- bahwa aktivitas pengadaan barang/jasa pemerintah merupakan salah satu aktivitas yang rawan terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme, sehingga memerlukan penerapan pakta integritas dan pengelolaan pengaduan dalam pelaksanaannya;
- bahwa sampai saat ini di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal belum ada peraturan perundang-undangan daerah yang mengatur tentang penerapan pakta integritas dan pengelolaan pengaduan dalam pengadaan barang/jasa sebagai pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 201 bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penerapan Pakta Integritas dan Pengelolaan Pengaduan dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Kabupaten Kendal;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Kendal
Tentang
Perda Kabupaten Tentang Penerapan Pakta Integritas dan Pengelolaan Pengaduan Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Kabupaten Kendal
Ditetapkan Tanggal
15 November 2011
Diundangkan Tanggal
15 November 2011
Berlaku Tanggal
15 November 2011
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 27 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.kendalkab.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.