Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 10 Tahun 2010

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 24 Tahun 2006 Tentang Pajak Penerangan Jalan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 10 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34/1464/SJ tanggal 30 April 2009 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pajak Penerangan Jalan, maka sesuai dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah perlu disesuaikan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pajak Penerangan Jalan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kepahiang

Nomor
10

Tahun
2010

Tentang
Perda Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 24 Tahun 2006 Tentang Pajak Penerangan Jalan

Ditetapkan Tanggal
23 Desember 2010

Diundangkan Tanggal
27 Desember 2010

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita daerah 2010

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 10 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar