INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 9 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa kondisi georafis Kabupaten Kepahiang tergolong daerah rawan bencana alam, seperti gempa bumi, tanah longsor, banjir, gunung meletus, angin kencang, kebakaran hutan dan hal lain disebabkan oleh alam yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, kematian penduduk, kerugian harta benda serta dapat mengganggu dan merusak kehidupan masyarakat, proses pembangunan daerah yang sedang berjalan, perlu dilakukan tindakan antisipasi dan penanggulangan secara terpadu dan cepat;
- bahwa dalam rangka memberi perlindungan dan pemenuhan hak dasar yang secara nyata berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat termasuk perlindungan atas bencana, dan berpotensi di daerah, perlu dikelolah oleh suatu institusi yang kapabel karena memiliki struktur dan mekanisme kerja yang didukung dengan tugas fungsi yang jelas dan terarah;
- bahwa untuk memenuhi kepentingan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b tersebut di atas,
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 9 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.