INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 21 Tahun 2017 Tentang Pembatalan/pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Retribusi Ijin Gangguan.
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 21 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 11 Tahun 2017 tentang Retribusi Ijin Gangguan merupakan salah satu faktor yang menghambat iklim Investasi di Daerah, perlu membatalkan/mencabut Peraturan Daerah tersebut. Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan lzin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahlun 2009 tentang Pedoman Penetapan lzin Gangguan di Daerah yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Gubernur Maluku Nomor 188.32-61 Tahun 2017 tentang Tindak Lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tanggal 10 Agustus 2017, perlu membatalkan/mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 11 Tahun 2017 tentang Retribusi Ijin Gangguan. Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 150 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, maka DPRD bersama dengan Bupati mencabut Peraturan Daerah yang dibatalkan keseluruhan materi muatannya oleh Gubernur paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya pembatalan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembatalan/Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 11 Tahun 2017 tentang Retribusi Ijin Gangguan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 11 Tahun 2017 tentang Retribusi Izin Gangguan
Download Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 21 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.