Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 6 Tahun 2014

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 6 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Pasal 127 huruf h Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan merupakan salah satu jenis Retribusi Jasa Usaha yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah. Dalam rangka pelaksanaan pemungutan Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu mengatur ketentuan tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan dalam Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru

Nomor
6

Tahun
2014

Tentang
Perda Tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan

Ditetapkan Tanggal
25 Maret 2014

Diundangkan Tanggal
12 April 2014

Berlaku Tanggal
12 April 2014

Sumber
LD.2014/No.6, TLD No.6, HLM.15

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 6 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar