Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 10 Tahun 2010

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pemberian Nama Jalan, Tempat Rekreasi, Taman dan Tempat – Tempat Lain untuk Umum Dikota Sanana dan Kota – Kota Lainnya dalam Wilayah Kabupaten Kepulauan Sula

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 10 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa pemberian nama untuk jalan, tempat rekreasi, taman dan tempat – tempat lain untuk umum dalam Kota Sanana dan Kota – kota lainnya dalam Wilayah Kabupaten Kepulauan Sula, merupakan wewenang Pemerintah Daerah dalam rangka pengembangan Kota Sanana dan Kota lainnya dalam Daerah Kabupaten Kepulauan Sula sesuai dengan dinamika pembangunan, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula

Nomor
10

Tahun
2010

Tentang
Perda Tentang Pemberian Nama Jalan, Tempat Rekreasi, Taman dan Tempat – Tempat Lain untuk Umum Dikota Sanana dan Kota – Kota Lainnya dalam Wilayah Kabupaten Kepulauan Sula

Ditetapkan Tanggal
10 November 2010

Diundangkan Tanggal
10 November 2010

Berlaku Tanggal

Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SULA TAHUN 2010 NOMOR 10

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 10 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar