Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 1 Tahun 2005

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kerinci

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 1 Tahun 2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan rakyat Daerah, maka Pengaturan Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000 perlu ditinjau kembali;
  2. Untuk memenuhi dimaksud huruf a tersebut diatas perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kerinci

Nomor
1

Tahun
2005

Tentang
Perda Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kerinci

Ditetapkan Tanggal
11 Januari 2005

Diundangkan Tanggal
17 Januari 2005

Berlaku Tanggal
17 Januari 2005

Sumber
LD.2005/NO.1

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 1 Tahun 2005 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar