INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 11 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD sesuai dengan waktu, untuk memperoleh persetujuan bersama. Perda tentang APBD merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah TA 2016 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 11 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.