INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Desa Pengasi Baru dan Desa Karang Pandan di Kecamatan Batang Merangin
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 12 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Pembentukan desa bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
- Dengan memperhatikan kondisi geografis, kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan, dan pertimbangan aspek sosial politis, sosial budaya, ketentraman dan ketertiban serta dengan meningkatnya beban tugas dan volume kerja dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, perlu dilakukan pembentukan desa di Kecamatan Batang Merangin;
- Pembentukan, penggabungan, dan penghapusan desa ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 12 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.