INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 14 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kerinci
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 14 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD, maka Perda Kab. Kerinci Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Kerinci sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Kerinci Nomor 7 Tahun 2007 tentang Perubahan Pertama Perda Kab. Kerinci Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Kerinci dan Perda Kab. Kerinci Nomor 7 Tahun 2007 Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 1Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kerinci perlu diubah;
- Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Perda Kab. Kerinci tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Kab. Kerinci Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan Anggota DPRD Kab. Kerinci.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 14 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
