Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 14 Tahun 2008

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Retribusi Terminal

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 14 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka penyesuaian kenaikan harga barang dan jasa dengan keadaan saat ini dan sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, tarif Retribusi ditinjau kembali paling lama 5 Tahun sekali, untuk itu tarif retribusi sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 5 Tahun 1999 tentang Retribusi sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 12 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1999 tentang Retribusi Terminal perlu disesuaikan dan ditinjau kembali;
  2. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hururf a diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 5 Tahun 1999 tentang Retribusi Terminal.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kerinci

Nomor
14

Tahun
2008

Tentang
Perda Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Retribusi Terminal

Ditetapkan Tanggal
12 Desember 2008

Diundangkan Tanggal
15 Desember 2008

Berlaku Tanggal
15 Desember 2008

Sumber
LD.2008/NO.14

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 14 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar