INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Retribusi Terminal
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 14 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka penyesuaian kenaikan harga barang dan jasa dengan keadaan saat ini dan sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, tarif Retribusi ditinjau kembali paling lama 5 Tahun sekali, untuk itu tarif retribusi sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 5 Tahun 1999 tentang Retribusi sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 12 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1999 tentang Retribusi Terminal perlu disesuaikan dan ditinjau kembali;
- Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hururf a diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 5 Tahun 1999 tentang Retribusi Terminal.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 14 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.