Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 15 Tahun 2008

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Pengujian Kendaraan Bermotor

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 15 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Pengujian kendaraan bermotor dilaksanakan dalam rangka menjamin keselamatan, kelestarian lingkungan dan pelayanan umum;
  2. Dalam rangka memberikan pelayanan yang baik dan optimal kepada masyarakat dalam pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor, pemerintah menyediakan fasilitas dan jasa pelayanan pengujian kendaraan bermotor;
  3. Fasilitas dan jasa pelayanan pengujian kendaraan bermotor yang diterima masyarakat dikenakan retribusi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah;
  4. Ketentuan pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor dan tarif retribusi pengujian berkala kendaraan bermotor sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2002 tidak sesuai lagi, sehingga perlu diganti.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kerinci

Nomor
15

Tahun
2008

Tentang
Perda Tentang Pengujian Kendaraan Bermotor

Ditetapkan Tanggal
12 Desember 2008

Diundangkan Tanggal
15 Desember 2008

Berlaku Tanggal
15 Desember 2008

Sumber
LD.2008/NO.15

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 15 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar