INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Pengujian Kendaraan Bermotor
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 15 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Pengujian kendaraan bermotor dilaksanakan dalam rangka menjamin keselamatan, kelestarian lingkungan dan pelayanan umum;
- Dalam rangka memberikan pelayanan yang baik dan optimal kepada masyarakat dalam pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor, pemerintah menyediakan fasilitas dan jasa pelayanan pengujian kendaraan bermotor;
- Fasilitas dan jasa pelayanan pengujian kendaraan bermotor yang diterima masyarakat dikenakan retribusi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah;
- Ketentuan pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor dan tarif retribusi pengujian berkala kendaraan bermotor sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2002 tidak sesuai lagi, sehingga perlu diganti.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 15 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.