Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 18 Tahun 2007

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 18 Tahun 2007 Tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2006

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 18 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Sehubungan dengan telah berakhirnya Tahun Anggaran 2005, maka perlu disusun Perhitungan APBD sebagai wujud pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD Kab. Kerinci Tahun Anggaran 2006;
  2. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas berupa Laporan Keuangan yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan;
  3. Untuk memenuhi maksud huruf a dan b di atas serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, perlu ditetapkan Perda tentang Perhitungan APBD Kab. Kerinci Tahun Anggaran 2006.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kerinci

Nomor
18

Tahun
2007

Tentang
Perda Tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2006

Ditetapkan Tanggal
07 Oktober 2007

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2007

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 18 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar