INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Desa Renah Kasah, Desa Pasar Sungai Tanduk, Desa Mekar Sari, Desa Pasar Minggu, Desa Mekar Jaya dan Desa Ensatu di Kecamatan Kayu Aro
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 2 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Pembentukan desa bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
- Dengan memperhatikan kondisi geografis, kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan, dan pertimbangan aspek sosial politis, sosial budaya, ketentraman dan ketertiban serta dengan meningkatnya beban tugas dan volume kerja dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, perlu dilakukan pembentukan dan penggabungan desa di Kecamatan Kayu Aro;
- Pembentukan, penggabungan, dan penghapusan desa ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 2 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.