Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 2 Tahun 2011

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Desa Renah Kasah, Desa Pasar Sungai Tanduk, Desa Mekar Sari, Desa Pasar Minggu, Desa Mekar Jaya dan Desa Ensatu di Kecamatan Kayu Aro

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 2 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Pembentukan desa bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
  2. Dengan memperhatikan kondisi geografis, kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan, dan pertimbangan aspek sosial politis, sosial budaya, ketentraman dan ketertiban serta dengan meningkatnya beban tugas dan volume kerja dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, perlu dilakukan pembentukan dan penggabungan desa di Kecamatan Kayu Aro;
  3. Pembentukan, penggabungan, dan penghapusan desa ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kerinci

Nomor
2

Tahun
2011

Tentang
Perda Tentang Pembentukan Desa Renah Kasah, Desa Pasar Sungai Tanduk, Desa Mekar Sari, Desa Pasar Minggu, Desa Mekar Jaya dan Desa Ensatu di Kecamatan Kayu Aro

Ditetapkan Tanggal
02 Februari 2011

Diundangkan Tanggal
04 Februari 2011

Berlaku Tanggal
04 Februari 2011

Sumber
LD.2011/NO.2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 2 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar