Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 20 Tahun 2005

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 20 Tahun 2005 Tentang Pembentukan Kecamatan Sungai Penuh

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 20 Tahun 2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Kecamatan Sungai Penuh yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 58 Tahun 1958, dengan perkembangan serta kemajuan Kabupaten Kerinci, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat untuk percepatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan pada masa yang akan datang, perlu adanya pemekaran/pembentukan Kecamatan Sungai Penuh menjadi Kecamatan Sungai Penuh, Kecamatan Pesisir Bukit dan Kecamatan Kumun Debai;
  2. Untuk membentuk Kecamatan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan Kecamatan;
  3. bahwa pembentukan Kecamatan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
  4. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b tersebut diatas perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci tentang pembentukan Kecamatan Sungai Penuh.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kerinci

Nomor
20

Tahun
2005

Tentang
Perda Tentang Pembentukan Kecamatan Sungai Penuh

Ditetapkan Tanggal
15 Desember 2005

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2005/NO.20

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 20 Tahun 2005 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar