Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 23 Tahun 2007

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 23 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap status pribadi dan status hukum atas Peristiwa Kependudukan perlu dilakukan tertib administrasi kependudukan melalui penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil secara terpadu, terarah, terkoordinasi dan berkesinambungan;
  2. Penyeleggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2002 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, dan Akta Catatan Sipil sudah tidak sesuai lagi dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sehingga perlu diganti;
  3. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Perda tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kerinci

Nomor
23

Tahun
2007

Tentang
Perda Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

Ditetapkan Tanggal
17 Desember 2007

Diundangkan Tanggal
19 Desember 2007

Berlaku Tanggal
19 Desember 2007

Sumber
LD.2007/NO.23

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 23 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar