INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 23 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap status pribadi dan status hukum atas Peristiwa Kependudukan perlu dilakukan tertib administrasi kependudukan melalui penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil secara terpadu, terarah, terkoordinasi dan berkesinambungan;
- Penyeleggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2002 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, dan Akta Catatan Sipil sudah tidak sesuai lagi dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sehingga perlu diganti;
- Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Perda tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 23 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.