INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Pembentukan Kecamatan Gunung Tujuh
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 3 Tahun 2006 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dengan perkembangan dan kemajuan Kab. Kerinci, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat untuk percepatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan pada masa yang akan datang, perlu adanya pemekaran/pembentukan Kecamatan Kayu Aro menjadi Kecamatan Kayu Aro dan Kecamatan Gunung Tujuh;
- Untuk membentuk Kecamatan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Kepmendagri Nomor 4 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan Kecamatan;
- bahwa pembentukan Kecamatan ditetapkan dengan Perda;
- Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b tersebut diatas perlu ditetapkan Perda Kab. Kerinci tentang pembentukan Kecamatan Gunung Tujuh.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 3 Tahun 2006 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.