INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 3 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka pemberdayaan dan peningkatan kualitas sumber daya masyarakat, agar berkontribusi efektif dalam mengorganisasikan diri, mampu mengakomodasikan inisiatif, prakarsa berdasarkan kepentingan masyarakat;
- Untuk menampung aspirasi masyarakat dalam suatu wadah partisipasi masyarakat sebagai sumber penyusunan rencana pembangunan di desa perlu dibentuk Lembaga Kemasyarakatan Desa;
- Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Perda tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 3 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.