Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 3 Tahun 2008

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kerinci

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 3 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah, Bupati perlu dibantu oleh perangkat daerah yang dapat menyelenggarakan seluruh urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintahan daerah;
  2. Dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kerinci yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2004 sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi seat ini, sehingga perlu diganti.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kerinci

Nomor
3

Tahun
2008

Tentang
Perda Tentang Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kerinci

Ditetapkan Tanggal
14 April 2008

Diundangkan Tanggal
21 April 2008

Berlaku Tanggal
21 April 2008

Sumber
LD.2008/NO.3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 3 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar