INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Kerjasama Desa
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 3 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk menyelenggarakan otonomi desa, desa dapat mengadakan kerja sama antar desa dan kerja sama dengan pihak ketiga untuk kepentingan desa masing-masing serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 85 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka Perda Kab. Kerinci Nomor 7 Tahun 2002 tentang Kerjasama Antar Desa perlu ditinjau kembali.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 3 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
