Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 3 Tahun 2011

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Desa Sungai Batu Gantih Hilir dan Desa Baru Sungai Betung Mudik di Kecamatan Gunung Kerinci

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 3 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Pembentukan desa bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
  2. Dengan memperhatikan kondisi geografis, kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan, dan pertimbangan aspek sosial politis, sosial budaya, ketentraman dan ketertiban serta dengan meningkatnya beban tugas dan volume kerja dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, perlu dilakukan pembentukan desa di Kecamatan Gunung Kerinci;
  3. Pembentukan, penggabungan, dan penghapusan desa ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kerinci

Nomor
3

Tahun
2011

Tentang
Perda Tentang Pembentukan Desa Sungai Batu Gantih Hilir dan Desa Baru Sungai Betung Mudik di Kecamatan Gunung Kerinci

Ditetapkan Tanggal
02 Februari 2011

Diundangkan Tanggal
04 Februari 2011

Berlaku Tanggal
04 Februari 2011

Sumber
LD.2011/NO.3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 3 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar