INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pelayanan Perizinan Bidang Industri dan Bidang Perdagangan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 4 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam upaya menciptakan iklim perindustrian dan perdagangan yang mandiri berlandaskan kepastian hukum serta berwawasan lingkungan, perlu adanya suatu bentuk pengaturan yang berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga pemberlakuan peraturan daerah dapat diselaraskan dengan kebijakan pemerintah. Pengaturan mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dimana daerah Kabupaten/Kota hanya berwenang melakukan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah yang telah diatur baik dari jenis pajak maupun jenis retribusi. Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pelayanan Perizinan Bidang Industri dan Bidang Perdagangan terdapat pengaturan mengenai pemungutan retribusi yang sudah tidak diatur lagi di dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 sehingga perlu ditinjau kembali.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 4 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
