Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 4 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pelayanan Perizinan Bidang Industri dan Bidang Perdagangan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 4 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam upaya menciptakan iklim perindustrian dan perdagangan yang mandiri berlandaskan kepastian hukum serta berwawasan lingkungan, perlu adanya suatu bentuk pengaturan yang berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga pemberlakuan peraturan daerah dapat diselaraskan dengan kebijakan pemerintah. Pengaturan mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dimana daerah Kabupaten/Kota hanya berwenang melakukan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah yang telah diatur baik dari jenis pajak maupun jenis retribusi. Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pelayanan Perizinan Bidang Industri dan Bidang Perdagangan terdapat pengaturan mengenai pemungutan retribusi yang sudah tidak diatur lagi di dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 sehingga perlu ditinjau kembali.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kerinci

Nomor
4

Tahun
2015

Tentang
Perda Tentang Pelayanan Perizinan Bidang Industri dan Bidang Perdagangan

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2015

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 4 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar