Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 5 Tahun 2010

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Hewan dan Bahan Asal Hewan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 5 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Usaha pemeliharaan, peningkatan dan perkembangan peternakan perlu dibina dan dilindungi secara maksimal, hal ini guna menghindari serta mengantisipasi timbulnya akibat serta kerugian yang disebabkan oleh berbagai macam hal termasuk penyakit hewan dan demi menghindari adanya penyakit yang dapat berpindah dari hewan kepada manusia serta untuk mencegah masuknya penyakit hewan dari luar Kabupaten Kerinci;
  2. Dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, maka Perda Kab. Kerinci Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pengawasan dan Pengendalian Hewan dan Bahan Asal Hewan perlu dilakukan penyempurnaan sesuai dengan isi dan semangat yang terkandung di dalam Undang-Undang tersebut.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kerinci

Nomor
5

Tahun
2010

Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Hewan dan Bahan Asal Hewan

Ditetapkan Tanggal
25 Agustus 2010

Diundangkan Tanggal
30 Agustus 2010

Berlaku Tanggal
30 Agustus 2010

Sumber
LD.2010/NO.5

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 5 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar