INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Pembentukan,penggabungan,penghapusan Desa dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 6 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa jo. Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penggabungan, Penghapusan Desa dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci tentang Pembentukan, Penggabungan, Penghapusan Desa dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 6 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.