Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 6 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kerinci pada Bank Jambi

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 6 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka peningkatan Pendapatan Ash i Daerah dan penguatan permodalam Bank Jambi dalam megembangkan usaha dan pelayanan perbankan kepada masyarakat, pemerintah Kabupaten Kerinci sebagai salah satu pemegang saham pada Bank Jambi memandang perlu melakukan penambahan modal pada Bank Jambi;
  2. Berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah;
  3. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kabupaten Kerinci pada Bank Jambi;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kerinci

Nomor
6

Tahun
2017

Tentang
Perda Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kerinci pada Bank Jambi

Ditetapkan Tanggal
10 Agustus 2017

Diundangkan Tanggal
10 Agustus 2017

Berlaku Tanggal
10 Agustus 2017

Sumber
LD.2017

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 6 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar