INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Pengendalian Dampak Lingkungan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 7 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka melaksanakan pembangunan berwawasan lingkungan hidup sebagai upaya dasar dan berencana mengelola sumber daya secara bijaksana dalam pembangunan yang berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan dan mutu hidup, perlu dijaga kelestariannya dengan berbagai usaha dan atau kegiatan;
- Setiap usaha dan atau kegiatan pada dasarnya menimbulkan dampak pada lingkungan hidup yang perlu dikaji sejak awal perencanaannya sehingga langkah pengendalian dampak negatif dan pengembangan dampak positif dapat dipersiapkan sedini mungkin;
- Dampak lingkungan hidup terhadap usaha dan atau kegiatan bukan saja berdampak besar dan penting tetapi juga punya dampak kecil dan penting serta dampak kecil oleh karena itu diperlukannya acuan dan batasan dalam menetapkan jenis usaha/kegiatan yang wajib dilengkapi dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL).
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 7 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.