Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 7 Tahun 2010

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2009

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 7 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, perlu membentuk Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kab. Kerinci TA 2009.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kerinci

Nomor
7

Tahun
2010

Tentang
Perda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2009

Ditetapkan Tanggal
26 Agustus 2010

Diundangkan Tanggal
30 Agustus 2010

Berlaku Tanggal
30 Agustus 2010

Sumber
LD.2010/NO.7

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 7 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar