Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 7 Tahun 2012

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Desa Baru Sungai Pegeh, Desa Bendar Sedap, Desa Pelak Naneh, Desa padang Jantung, Desa Koto Lua, Desa Pelak Gedang, Desa Demong Sakti dan Desa Pasar Senen di Kecamatan Siulak

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 7 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Pembentukan desa bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
  2. Dengan memperhatikan kondisi geografis, kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan, dan pertimbangan aspek sosial politis, sosial budaya, ketentraman dan ketertiban serta dengan meningkatnya beban tugas dan volume kerja dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, perlu dilakukan pembentukan desa baru di Kecamatan Siulak.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kerinci

Nomor
7

Tahun
2012

Tentang
Perda Tentang Pembentukan Desa Baru Sungai Pegeh, Desa Bendar Sedap, Desa Pelak Naneh, Desa padang Jantung, Desa Koto Lua, Desa Pelak Gedang, Desa Demong Sakti dan Desa Pasar Senen di Kecamatan Siulak

Ditetapkan Tanggal
01 April 2012

Diundangkan Tanggal
01 April 2012

Berlaku Tanggal
01 April 2012

Sumber
LD.2012/NO.7

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 7 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar