INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Retribusi Izin Tempat Usaha
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 9 Tahun 2004 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka menggali Pendapatan Asli Daerah dalam Kabupaten Kerinci, Retribusi Izin Tempat Usaha merupakan salah satu sumber Pendapatan Daerah;
- Berdasarkan hal sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas perlu menetapkan Retribusi Izin Tempat Usaha dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 9 Tahun 2004 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.