Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 9 Tahun 2004

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Retribusi Izin Tempat Usaha

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 9 Tahun 2004 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka menggali Pendapatan Asli Daerah dalam Kabupaten Kerinci, Retribusi Izin Tempat Usaha merupakan salah satu sumber Pendapatan Daerah;
  2. Berdasarkan hal sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas perlu menetapkan Retribusi Izin Tempat Usaha dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kerinci

Nomor
9

Tahun
2004

Tentang
Perda Tentang Retribusi Izin Tempat Usaha

Ditetapkan Tanggal
18 Mei 2004

Diundangkan Tanggal
26 Mei 2004

Berlaku Tanggal
26 Mei 2004

Sumber
LD.2004/NO.11

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 9 Tahun 2004 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar