INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 9 Tahun 2007 Tentang Penetapan Lubuk Sahap Pulau Sangkar Sebagai Suaka Perikanan (Reservat) Serta Kolam Pemijahan/penangkaran Semah Alami di Pulau Sangkar Kecamatan Batang Merangin
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 9 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Pemanfaatan potensi sumber daya ikan dalam suatu kawasan dan kolam pemijahan perlu dikelola dan di kendalikan secara baik dalam rangka menjamin kelangsungan sumber daya hayati;
- Dalam rangka pengendalian dan kelestarian sumber daya hayati perikanan dalam suatu kawasan perlu menetapkan Lubuk Sahap di Pulau Sangkar dan Sungai Lingkat sebagai suaka perikanan (reservat) dan kolam pemijahan/penangkaran semah alami di Pulau Sangkar Kecamatan Batang Merangin;
- Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penetapan Lubuk Sahap Pulau Sangkar dan Sungai Lingkat sebagai suaka perikanan (reservat) serta kolam pemijahan / penangkaran semah alami di Pulau Sangkar Kecamatan Batang Merangin.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 9 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.