Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 9 Tahun 2007

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 9 Tahun 2007 Tentang Penetapan Lubuk Sahap Pulau Sangkar Sebagai Suaka Perikanan (Reservat) Serta Kolam Pemijahan/penangkaran Semah Alami di Pulau Sangkar Kecamatan Batang Merangin

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 9 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Pemanfaatan potensi sumber daya ikan dalam suatu kawasan dan kolam pemijahan perlu dikelola dan di kendalikan secara baik dalam rangka menjamin kelangsungan sumber daya hayati;
  2. Dalam rangka pengendalian dan kelestarian sumber daya hayati perikanan dalam suatu kawasan perlu menetapkan Lubuk Sahap di Pulau Sangkar dan Sungai Lingkat sebagai suaka perikanan (reservat) dan kolam pemijahan/penangkaran semah alami di Pulau Sangkar Kecamatan Batang Merangin;
  3. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penetapan Lubuk Sahap Pulau Sangkar dan Sungai Lingkat sebagai suaka perikanan (reservat) serta kolam pemijahan / penangkaran semah alami di Pulau Sangkar Kecamatan Batang Merangin.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kerinci

Nomor
9

Tahun
2007

Tentang
Perda Tentang Penetapan Lubuk Sahap Pulau Sangkar Sebagai Suaka Perikanan (Reservat) Serta Kolam Pemijahan/penangkaran Semah Alami di Pulau Sangkar Kecamatan Batang Merangin

Ditetapkan Tanggal
16 April 2007

Diundangkan Tanggal
23 April 2007

Berlaku Tanggal
23 April 2007

Sumber
LD.2007/NO.9

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 9 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar