Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 7 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah No.4 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Produk Hukum Desa

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 7 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Materi muatan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pembentukan Produk Hukum Desa, sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan sehingga perlu dilakukan pencabutan. Berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa, tata cara penyusunan peraturan di desa diatur dengan Peraturan Bupati, sehingga perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Ketapang

Nomor
7

Tahun
2017

Tentang
Perda Tentang Pencabutan Peraturan Daerah No.4 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Produk Hukum Desa

Ditetapkan Tanggal
14 Agustus 2017

Diundangkan Tanggal
14 Agustus 2017

Berlaku Tanggal
14 Agustus 2017

Sumber
LD.2017/NO.7, LL Kab Ketapang: 3 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 7 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar