Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2007

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2007 Tentang Pajak Reklame

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka memperkenalkan suatu produk barang yang dihasilkan oleh Produsen media reklame merupakan salah satu sarana untuk memperkenalkan hasil produksinya kepada konsumen;
  2. bahwa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah tersebut maka perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame untuk disesuaikan dengan Undang-Undang No 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan retribusi Daerah;
  3. bahwa berdasarkan hal tersebut huruf a dan huruf b di atas, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Reklame;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Klaten

Nomor
10

Tahun
2007

Tentang
Perda Tentang Pajak Reklame

Ditetapkan Tanggal
09 November 2007

Diundangkan Tanggal
09 November 2007

Berlaku Tanggal
09 November 2007

Sumber
LD.2007/NO.15

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar