INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Klaten Menjadi Perseroan Terbatas Aneka Usaha (Perseroda) Kabupaten Klaten
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 11 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Badan Usaha Milik Daerah memiliki peran strategis dalam memajukan perkembangan perekonomian daerah dan memberikan kontribusi pada pendapatan asli daerah sehingga dapat turut berpartisipasi dalam pembangunan masyarakat, perlu upaya meningkatkan daya saing dan fleksibilitas Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Klaten;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 331, Pasal 339 dan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu mengubah status Badan Hukum Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Klaten menjadi Perseroan Terbatas Aneka Usaha (Perseroda) Kabupaten Klaten dengan Peraturan Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Klaten Menjadi Perseroan Terbatas Aneka Usaha (Perseroda) Kabupaten Klaten.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 11 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.