INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Klaten Kabupaten Klaten Menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Klaten (Perseroda) Kabupaten Klaten
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 15 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Klaten Kabupaten Klaten merupakan aset Daerah yang harus dipertahankan dan dioptimalkan agar mampu menopang kemandirian daerah serta perekonomian daerah;
- bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 331, Pasal 339 dan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu mengubah status Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Klaten menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Klaten (Perseroda) dengan Peraturan Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Badan HukumPerusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Klaten Kabupaten Klaten Menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Klaten (Perseroda) Kabupaten Klaten;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 15 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.