Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 28 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Perlindungan Anak

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 28 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, serta merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa, sehingga perlu mendapat perlindungan dan kesempatan seluas luasnya untuk kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang secara wajar;
  2. bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan, baik dari pemerintah daerah dan/atau masyarakat agar terhindar dan terbebas dari kekerasan dan/atau ancaman kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah dan penelantaran;
  3. bahwa dengan adanya perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta untuk menyesuaikan dengan kondisi penyelenggaran perlindungan anak di daerah perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Anak di Kabupaten Kla

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Klaten

Nomor
28

Tahun
2018

Tentang
Perda Tentang Perlindungan Anak

Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2018

Diundangkan Tanggal
31 Desember 2018

Berlaku Tanggal
31 Desember 2018

Sumber
LD.2018/No. 28

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 28 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar