INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Klaten
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa perangkat daerah merupakan unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten Klaten yang meliputi urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan;
- bahwa dalam rangka pelaksanaan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan serta invensi dan inovasi yang terintegrasi di daerah, perlu ada Perangkat Daerah yang melaksanakan tugas tersebut;
- bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional yang mengamanatkan pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah, maka pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Klaten yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Klaten sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016 Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Klaten perlu diubah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Klaten;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.