Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 7 Tahun 2016

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembangunan dan Penataan Menara Telekomunikasi Bersama di Kabupaten Klungkung

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 7 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan semakin berkembangnya kegiatan usaha telekomunikasi sejalan dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap fasilitas telekomunikasi, telah mendorong berkembangnya jumlah bangunan menara telekomunikasi dan berbagai sarana pendukungnya, sehingga untuk menjamin keamanan, kenyamanan, keindahan dan keselamatan masyarakat, perlu dilakukan penataan terhadap pembangunan menara telekomunikasi;
  2. bahwa menara Telekomunikasi merupakan salah satu infrastruktur yang vital dalam penyelenggaraan telekomunikasi dan memerlukan ketersediaan lahan, bangunan dan ruang udara, agar bisa tertata dengan baik dan tidak menimbulkan gangguan bagi lingkungan sekitar;
  3. bahwa dalam rangka efektivitas dan efisiensi pembangunan dan penggunaan menara Telekomunikasi di Kabupaten Klungkung perlu dilakukan pengaturan pembangunan dan penataan menara telekomunikasi bersama dengan memperhatikan prinsip penataan ruang, keamanan dan kepentingan umum;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Klungkung

Nomor
7

Tahun
2016

Tentang
Perda Tentang Pembangunan dan Penataan Menara Telekomunikasi Bersama di Kabupaten Klungkung

Ditetapkan Tanggal
01 November 2016

Diundangkan Tanggal
01 November 2016

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2016/NO.7

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 7 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar