Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 8 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Perparkiran

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 8 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka menciptakan ketertiban lalu lintas, keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan dibidang perparkiran dan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah di Kabupaten Klungkung sehingga dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
  2. bahwa untuk memperoleh kepastian hukum, kejelasan tanggung jawab dan kewenangan pengelolaan serta penyelenggaraan perparkiran perlu melakukan penataan parkir secara proporsional, efektif, dan efisien;
  3. bahwa Kabupaten Klungkung belum memiliki pengaturan secara komprehensif mengenai Penyelenggaraan Perparkiran;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perparkiran.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Klungkung

Nomor
8

Tahun
2019

Tentang
Perda Tentang Penyelenggaraan Perparkiran

Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2019

Diundangkan Tanggal
30 Desember 2019

Berlaku Tanggal
30 Desember 2019

Sumber
LD.2019/No.8

STATUS PERATURAN

Ditetapkan dengan :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perparkiran

Menetapkan :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perparkiran

Download Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 8 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar