INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Perparkiran
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 8 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka menciptakan ketertiban lalu lintas, keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan dibidang perparkiran dan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah di Kabupaten Klungkung sehingga dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
- bahwa untuk memperoleh kepastian hukum, kejelasan tanggung jawab dan kewenangan pengelolaan serta penyelenggaraan perparkiran perlu melakukan penataan parkir secara proporsional, efektif, dan efisien;
- bahwa Kabupaten Klungkung belum memiliki pengaturan secara komprehensif mengenai Penyelenggaraan Perparkiran;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perparkiran.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Ditetapkan dengan :
- Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perparkiran
Menetapkan :
- Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perparkiran
Download Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 8 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
