Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 12 Tahun 2010

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Tata Bangunan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 12 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Tata bangunan harus diselenggarakan secara tertib, diwujudkan sesuai dengan fungsinya, serta dipenuhinya persyaratan administratif dan teknis bangunan. Agar tata bangunan dapat terselenggara secara tertib dan terwujud sesuai dengan fungsinya, diperlukan peran serta masyarakat dan upaya pembinaan. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1987 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kota dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1992 tentang Tata Cara Pemberian izin Mendirikan Bangunan (lMB) serta lzin Undang-Undang Gangguan (UUG)/HO bagi perusahaan-perusahaan yang berlokasi diluar kawasan industri maka diberikan kewenangan pada Pemerintah Daerah kabupaten/Kota untuk merumuskan dan menyusun tata bangunan di daerah masing-masing. Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 63 /PRT/1993 tentang Garis Sempadan Sungai, Daerah Manfaat Sungai, Daerah Pengawasan Sungai dan Bekas Sungai, maka dapat dijadikan pedoman menyusun tata bangunan di daerah masing-masing

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kolaka

Nomor
12

Tahun
2010

Tentang
Perda Tentang Tata Bangunan

Ditetapkan Tanggal
30 September 2010

Diundangkan Tanggal
30 September 2010

Berlaku Tanggal
30 September 2010

Sumber
LD. 2010/ NO. 12

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 3 Tahun 2012 tentang BANGUNAN GEDUNG
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 2 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU

Download Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 12 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar