Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 2 Tahun 2011

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 2 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah yang nyata, luas dan bertanggungjawab, perlu digali sumbersumber Pendapatan Asli Daerah guna mendukung pembiayaan penyelenggaraan Pemerintahan dan pelaksanaan Pembangunan menuju kemandirian Daerah;
  2. bahwa dengan berlakunyaUndang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu ditinjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka untuk jenis Retribusi Perizinan Tertentu;
  3. bahwa sesuai Pasal 141 dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dari 5 (lima) jenis Retribusi Perizinan Tertentu ditetapkan dalam 1(satu) bentuk Peraturan Daerah;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kolaka

Nomor
2

Tahun
2011

Tentang
Perda Tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Ditetapkan Tanggal
29 September 2011

Diundangkan Tanggal
29 September 2011

Berlaku Tanggal
29 September 2011

Sumber
LD. 2011/ NO. 2

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 12 Tahun 2010 tentang TATA BANGUNAN
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 6 Tahun 2004 tentang RETRIBUSI IZIN TRAYEK DAN PENYELENGGARAAN ANGKUTAN BARANG
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 13 Tahun 2001 tentang RETRIBUSI IZIN PERIKANAN DAN KELAUTAN
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 9 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Gangguan

Download Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 2 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar