INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu/Bukan Kayu dan Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu/Bukan Kayu pada Hutan Produksi Alam
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 20 Tahun 2001 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa hutan produksi alam di Kabupaten Kolaka khususnya dan umumnya di Indonesia adalah merupakan karunia Tuhan yang maha esa yang perlu dimanfaatkan secara terencana, rasional, optimal bertanggungjawab sesuai dengan kemampuan daya dukungnya, serta memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup guna mendukung pengelolaaan hutan dan pembangunan kehutanan secara berkelanjutan yangdiarahkan untuk sebesarbesarnya untuk kemakmuran rakyat masa kini dan masa yang akan datang;
- bahwa dalam rangka mewujudkan pemberdayaan sumber daya hutan yang optimal guna memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan ekologi yang maksimum dan lestari, serta menjamin distribusi manfaatnya secara adil dan merata khususnya bagi masyarakat yang tinggal disekitar hutan, guna mendorong pemberdayaan ekonomi rakyat, perlu diatur ketentuan perizinan usaha pemanfaatan hasil hutan dan perizinan pemungutan hasil hutan sebagai pedoman pemberian izin dan pelaksanaannya;
- bahwa sehubungan dengan maksud huruf a dan b tersebut diatas, perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 20 Tahun 2001 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.