Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 3 Tahun 2010

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Pemberantasan Buta-baca Tulis Al Quran Bagi Umat Islam

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 3 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Pemahaman, penghayatan, dan pengamalan ajaran agama Islam sesuai dengan ajaran dan tujuan yang telah diperintahkan oleh Allah SWT dan RasulNya melalui Al Qur, an dan A1 Hadis serta seiring dengan arah kebijakan Pemerintah, hal tersebut dapat terwujud manakala terdapat sinkronisasi gerak langkah antara ulama dan umara dalam pemberantasan buta baca tulis huruf Al Qur, an. Dalam upaya pemberantasan buta baca tulis A1 Quran dalam rangka peningkatan kuailitas pemahaman dan pengamalan ajaran agama Islam, maka diperlukan langkah-langkah terpadu, tegas dan terprogram, sejalan dengan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kolaka

Nomor
3

Tahun
2010

Tentang
Perda Tentang Pemberantasan Buta-baca Tulis Al Quran Bagi Umat Islam

Ditetapkan Tanggal
07 September 2010

Diundangkan Tanggal
07 September 2010

Berlaku Tanggal
07 September 2010

Sumber
LD. 2010/ NO. 3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 3 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar