Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 4 Tahun 2005

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 4 Tahun 2005 Tentang Penerapan Instrumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup, Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 4 Tahun 2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Pelaksanaan pembangunan berwawasan lingkungan hidup sebagai upaya sadar dan berencana mengelola sumber daya secara bijaksana dalam pembangunan yang berkelanjutan dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan atau kegiatan usaha di Kabupaten Kolaka. Setiap rencana usaha dan atau kegiatan pada dasarnya menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup yang perlu dianalisis sejak awal perencanaannya, sehingga langkah pengendalian dampak negatif dan pengembangan dampak positif dapat dipersiapkan sedini mungkin. Dipandang perlu melaksanakan pengelolaan lingkungan hidup untuk melestarikan dan mengembangkan kemampuan lingkungan hidup yang serasi, selaras dan seimbang guna menunjang terlaksananya pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup. Penyelenggaraan pengelolaan lingkungan hidup dalam rangka pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup harus didasarkan pada norma hukum dengan memperhatikan tingkat kesadaran masyarakat dan perkembangan lingkungan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kolaka

Nomor
4

Tahun
2005

Tentang
Perda Tentang Penerapan Instrumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup, Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup

Ditetapkan Tanggal
26 Agustus 2005

Diundangkan Tanggal
26 Agustus 2005

Berlaku Tanggal
26 Agustus 2005

Sumber
LD. 2005/NO.7

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 4 Tahun 2005 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar