INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Penanaman Modal (Investasi) di Daerah Kabupaten Kolaka
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 4 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam Undang – undang Nomor 32 Tahun 2004Pasal 10 dinyatakan bahwa Otonomi Daerah memberikan Kewenangan kepada Daerah mengurus dan mengatur semua urusan Pemerintahan diluar urusan Pemerintah yang telah ditetapkan. bahwa Implementasi Kewenangan Daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dipengaruhi aspek sumberdaya alam, aspekpemberdayaan manusia dan aspek kemampuan Daerah dalam memperoleh sumber pendapatan Daerah termaksud Pendapatan Asli Daerah, oleh karena itu dalam pelaksanaan Otonomi Daerah setiap Daerah harus secara optimal mencari berbagai alternatif untuk mendapatkan sumber pembiayaan dalam menyelenggarakan urusan pemerintahannya baik intensifikasi pemanfaatan sumber pendapatan Daerah maupun ekstensifikasi (diversifikasi) sumber Pendapatan Daerah serta mendorong kegiatan investasi untuk percepatan pembangunan di Daerahahwa dalam mendorong dan meningkatkan sumber pendapatan asli Daerah melalui eksistensi Penanaman Modal di Daerah dibutuhkan berupa jaminan perlindungan/keamanan, kepastian hukum, dan jaminan kepastian hak bagi setiap Penanaman Modal tanpa diskriminasbahwa berdasarkan pertimbangan butir a, b dan ctersebut diatas perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang pedoman pelaksanaan Penanaman Modal (investasi) di Daerah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 4 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.