INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Dokumen Hasil Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 8 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka No 11 Tahun 1999 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akte Catatan Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2002 perlu disesuaikan;
- bahwa Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akte Catatan Sipil merupakan salah satu jenis Retribusi Daerah yang sangat potensial untuk memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b tersebut diatas maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akte Catatan Sipil.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 4 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI JASA UMUM
Download Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 8 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
