Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 1 Tahun 2014

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pembentukan dan Pendefinitipan Desa-desa dalam Wilayah Kabupaten Konawe

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 1 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk mendekatkan pelayanan penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan sosial kemasyarakatan, maka dipandang perlu membentuk dan mendefinitifkan beberapa Desa yang ada dalam wilayah Kabupaten Konawe;
  2. bahwa wilayah Kecamatan Onembute, Konawe, Wonggeduku, Meluhu, Latoma, Sampara, Lalonggasumeeto, Routa, Kapoiala, Wawonii Barat, Wawonii Tengah, Wawonii Timur, Wawonii Utara, Wawonii Selatan dan Kecamatan Wawonii Tenggara adalah memenuhi syarat untuk memekarkan dan membentuk Desa baru baik ditinjau dari aspek luas wilayah, jumlah desa maupun jumlah penduduk setempat;
  3. bahwa sehubungan dengan maksud tersebut diatas, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Konawe

Nomor
1

Tahun
2014

Tentang
Perda Tentang Pembentukan dan Pendefinitipan Desa-desa dalam Wilayah Kabupaten Konawe

Ditetapkan Tanggal
18 Juli 2014

Diundangkan Tanggal
18 Juli 2014

Berlaku Tanggal
18 Juli 2014

Sumber
LD. 2014/NO.1, LL 15 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 1 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar